Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 18 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual Lingkungan Hidup |
Nomor Perkara |
14/G/TF-LH/2024/PTUN.PGP |
Tanggal Surat |
Selasa, 17 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | YAYASAN WAHANA SINERGI NUSANTARA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | surya darma S.H.,M.H | YAYASAN WAHANA SINERGI NUSANTARA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SILVIA DWI APRIANTI,S.H.,M.H | GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | 2 | HARPIN,S.H | GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG |
|
Gugatan |
PETITUM:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Adminstrasi Pemerintahan dari Tergugat, berupa tidak menghentikan kegiatan petambangan Timah PT. Mitra Stania Kemingking yang berada Dalam Kawasan Hutan Produksi (HP) Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan administrasi pemerintahan, berupa menghentikan kegiatan Pertambangan Timah PT. Mitra Stania Kemingking yang berada di dalam Kawasan Hutan Produksi (HP) Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |