Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKAL PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/2023/PTUN.PGP ODI ZUBRIADI KEPALA DESA PASIR GARAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 4/G/2023/PTUN.PGP
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ODI ZUBRIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahda muttaqin, SHODI ZUBRIADI
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA PASIR GARAM
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Penundaan

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.

 

Dalam Pokok Perkara :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang didaftarkan pada Kantor Kepala Desa Pasir Garam Nomor 593.0/451/19.04.04/08/2013 tertanggal 01 Oktober 2013;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mencabut  Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang didaftarkan pada Kantor Kepala Desa Pasir Garam Nomor 593.0/451/19.04.04/08/2013 tertanggal 01 Oktober 2013;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak