Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/G/KI/2024/PTUN.PGP | 1.ROBBI ROMA ULI 2.ANYA FITRIYANTI |
Atasan PPID Utama Kabupaten Bangka Tengah dan PPID Pelaksana Kecamatan Koba | Penyerahan Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/G/KI/2024/PTUN.PGP | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||||||||||||||
Petitum | Petitum 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Keberatan untuk seluruhnya 2. Membatalakan Putusan komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor:001/PTS-A/II/2024 dan atau memerintahkan sekretaris daerah(sekda) badan publik negara)selaku atasan PPID utama Bangka Tengah a. memberikan seluruh informasi publik yang dimohonkan berdasarkan 4(empat) poin permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tertanggal 18 mei 2023 b. memerintahkan atasan PPID utama (Sekda) Bangka Tengah, PPID Utama Bangka Tengah atau PPID Pelaksana Kecamatan Koba untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan/atau memerintahkan untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi Junto UU KIP c. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya perkara yang muncul dalam sengketa ini |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |