Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKAL PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2023/PTUN.PGP Rohalba 1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur (Fezzi Uktolseja)
2.Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3.Bupati Kabupaten Belitung Timur (Drs. Burhanudin)
4.Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Farksi Partai Keadilan Sejahtera (Marwan)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pergantian Antar Waktu (PAW)
Nomor Perkara 8/G/2023/PTUN.PGP
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rohalba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MHRohalba
Tergugat
NoNama
1Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur (Fezzi Uktolseja)
2Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3Bupati Kabupaten Belitung Timur (Drs. Burhanudin)
4Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Farksi Partai Keadilan Sejahtera (Marwan)
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA

1)      Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------

2)      Menyatakan batal atau tidak sah :---------------------------------------

    1. Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/ 913/I/2023 tanggal 08-08-2023;

     2. Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur No.188.4-4 Tahun 2023 tanggal 24 Juli 2023 Tentang Usulan Pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera ;

3. Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 170/642/DPRD-Beltim/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Penyampaian Usulan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2019-2024 ;

4. Surat Bupati Belitung Timur Nomor : TM/309/B/BUPATI/2023 tanggal 26 Juli 2023 hal Penyampaian Usulan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2019-2024

4).Memerintahkan TERGUGATI,III,III,IV/Para TERGUGAT  untuk merehabilitasi dan memulih nama baik harkat dan martabat PENGGUGAT sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung Timur melalui media maupun elektronik.

5).Memerintahkan dan Mewajibkan TERGUGAT I,II,III,IV,/para TERGUGAT untuk menerbitkan Kembali surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi PENGGUGAT ke dalam status sebagai Wakil Ketua I DPRD  kabupaten Belitung Timur untuk selanjutnya diangkat kembali sebagai Wakil Ketua I DPRD  kabupaten Belitung Timur priode  tahun 2019-2024;---------------------

6).Menghukum para TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT baik materil sebesar Rp.2.500.000.000 ( Dua Setengah Milyar Rupiah ) dan immatrill Rp.5000.000.000 ( Lima Milyar Rupiah) selketika setelah putusan diucapkan dan inkracht ( mempunyai kekuatan hukum tetap);

7).Menghukum TERGUGAT I, II ,III, IV/para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak