| Gugatan |
PETITUM :
MENGADILI :
A. DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk Penundaan Pelaksanaan Keputusan Lurah Paal Satu Nomor 033/KEP/KEL.PS/I/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/030/SKT/Kel.PS/I/2022 tanggal 09 Agustus 2022 atas nama Iwan Sahie untuk lahan seluas +/- 2.683 , 47 M2 yang terletak di Jalan Bintara Dalam RT.012/RW.009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
- Mewajibkan Tergugat untuk menunda Pelaksanaan Keputusan Lurah Paal Satu Nomor 033/KEP/KEL.PS/I/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/030/SKT/Kel.PS/I/2022 tanggal 09 Agustus 2022 atas nama Iwan Sahie untuk lahan seluas +/- 2.683 , 47 M2 yang terletak di Jalan Bintara Dalam RT.012/RW.009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
B. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Lurah Paal Satu Nomor 033/KEP/KEL.PS/I/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/030/SKT/Kel.PS/I/2022 tanggal 09 Agustus 2022 atas nama Iwan Sahie untuk lahan seluas +/- 2.683 , 47 M2 yang terletak di Jalan Bintara Dalam RT.012/RW.009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Lurah Paal Satu Nomor 033/KEP/KEL.PS/I/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/030/SKT/Kel.PS/I/2022 tanggal 09 Agustus 2022 atas nama Iwan Sahie untuk lahan seluas +/- 2.683 , 47 M2 yang terletak di Jalan Bintara Dalam RT.012/RW.009 Lingkungan IV, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
? |