Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Tender |
Nomor Perkara |
13/G/2024/PTUN.PGP |
Tanggal Surat |
Jumat, 30 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. YUDHA PERKASA UTAMA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Syahrial Rosidi, SH. | PT. YUDHA PERKASA UTAMA | 2 | Wandi, S.H. | PT. YUDHA PERKASA UTAMA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Balai Transportasi Darat Kelas III Bangka Belitung Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat selaku PA/KPA pada Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu, Prov. Bangka Belitung (tahap I) Tahun 2024 |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Heru Saputra | Kepala Balai Transportasi Darat Kelas III Bangka Belitung Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat selaku PA/KPA pada Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu, Prov. Bangka Belitung (tahap I) Tahun 2024 | 2 | Gunawan Mahardika | Kepala Balai Transportasi Darat Kelas III Bangka Belitung Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat selaku PA/KPA pada Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu, Prov. Bangka Belitung (tahap I) Tahun 2024 |
|
Gugatan |
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Email LPSE Kementerian Perhubungan pukul 11.13 Wib tanggal 20 Agustus 2024 tentang Pengumuman Pembatalan Tender Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu Prov. Bangka Belitung ( Tahap I);
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum Pengumuman Pembatalan Tender Surat Email LPSE Kementerian Perhubungan pukul 11.13 Wib tanggal 20 Agustus 2024 tentang Pengumuman Pembatalan Tender Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu Prov. Bangka Belitung ( Tahap I);
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Email LPSE Kementerian Perhubungan pukul 11.13 Wib tanggal 20 Agustus 2024 tentang Pengumuman Pembatalan Tender Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu Prov. Bangka Belitung ( Tahap I);
- Menyatakan mempunyai Kekuatan Hukum Berita Acara Hasil Pemilihan ( BAHP) Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu, Prov. Bangka Belitung ( Tahap I ) Nomor : BA.010/TU.I/SK.0878/VII/2024 Tanggal 13 Juli 2024;
- Menetapkan Penggugat sebagai Pemenang Tender dalam Tender Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu Prov. Bangka Belitung ( Tahap I) sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemilihan ( BAHP) Nomor : BA.010/TU.I/SK.0878/VII/2024 Tanggal 13 Juli 2024;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) terhadap Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : BA.010/TU.I/SK.0878/VII/2024 Tanggal 13 Juli 2024 serta segera membuat dan menandatangani Kontrak Pekerjaan dengan Penggugat;
- Menyatakan kepada Tergugat mengenai Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 180 (seratus delapan puluh ) hari Kalender dihitung sejak di tandatanganinya Kontrak Kerja oleh Kedua belah Pihak;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |