Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKAL PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/G/2024/PTUN.PGP PT. YUDHA PERKASA UTAMA Kepala Balai Transportasi Darat Kelas III Bangka Belitung Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat selaku PA/KPA pada Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu, Prov. Bangka Belitung (tahap I) Tahun 2024 Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tender
Nomor Perkara 13/G/2024/PTUN.PGP
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. YUDHA PERKASA UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahrial Rosidi, SH.PT. YUDHA PERKASA UTAMA
2Wandi, S.H.PT. YUDHA PERKASA UTAMA
Tergugat
NoNama
1Kepala Balai Transportasi Darat Kelas III Bangka Belitung Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat selaku PA/KPA pada Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu, Prov. Bangka Belitung (tahap I) Tahun 2024
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Heru SaputraKepala Balai Transportasi Darat Kelas III Bangka Belitung Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat selaku PA/KPA pada Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu, Prov. Bangka Belitung (tahap I) Tahun 2024
2Gunawan MahardikaKepala Balai Transportasi Darat Kelas III Bangka Belitung Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat selaku PA/KPA pada Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu, Prov. Bangka Belitung (tahap I) Tahun 2024
Gugatan

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Email LPSE Kementerian Perhubungan pukul 11.13 Wib tanggal 20 Agustus 2024 tentang Pengumuman Pembatalan Tender Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu Prov. Bangka Belitung ( Tahap I);
  3. Menyatakan tidak berkekuatan hukum Pengumuman Pembatalan Tender Surat Email LPSE Kementerian Perhubungan pukul 11.13 Wib tanggal 20 Agustus 2024 tentang Pengumuman Pembatalan Tender Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu Prov. Bangka Belitung ( Tahap I);
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut  Surat Email LPSE Kementerian Perhubungan pukul 11.13 Wib tanggal 20 Agustus 2024 tentang Pengumuman Pembatalan Tender Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu Prov. Bangka Belitung ( Tahap I);
  5. Menyatakan mempunyai Kekuatan Hukum Berita Acara Hasil Pemilihan ( BAHP)  Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu, Prov. Bangka Belitung ( Tahap I ) Nomor : BA.010/TU.I/SK.0878/VII/2024 Tanggal 13 Juli 2024;
  6. Menetapkan Penggugat sebagai Pemenang Tender dalam Tender Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu Prov. Bangka Belitung ( Tahap I) sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemilihan ( BAHP)  Nomor : BA.010/TU.I/SK.0878/VII/2024 Tanggal 13 Juli 2024;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)  terhadap Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : BA.010/TU.I/SK.0878/VII/2024 Tanggal 13 Juli 2024 serta segera membuat dan menandatangani Kontrak Pekerjaan dengan Penggugat;
  8. Menyatakan kepada Tergugat  mengenai Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 180 (seratus delapan puluh ) hari Kalender dihitung sejak di tandatanganinya Kontrak Kerja oleh Kedua belah Pihak;
  9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak