Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKAL PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2023/PTUN.PGP SULIKA Kepala Desa Keposang Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 2/G/2023/PTUN.PGP
Tanggal Surat Senin, 13 Feb. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SULIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tato Trisetya, S.H., M.KnSULIKA
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Keposang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor : 141/83/D.KPSG/2022 TENTANGĀ  PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PERANGKAT DESA KEPOSANG KECAMATAN TOBOALI;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan status Penggugat sebagai Perangkat Desa Keposang dengan jabatan KAUR TATA USAHA DAN UMUM;
  4. Menghukum Tergugat untuk menganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak