Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/G/2022/PTUN.PGP | MASRUL | 1.MISTINGWAR 2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGKA TENGAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 15/G/2022/PTUN.PGP | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | A. DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN 1. Menerima permohonan Penundaan Pelaksana obyek sengketa yang diajukan oleh PENGGUGAT; 2. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk menunda Pelaksanaan lebih lanjut Surat TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT atau siapapun sebagaimana yaitu : Berupa permohonan pengesahan peralihan nama TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT atau siapapun atas sertifikat tanah yang dikeluarkan/diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT berdasarkan sertifikat Hak milik No.1583 tertanggal 30 Desember 2005 atas nama Marliyem Binti Aphie menjadi nama/milik TERGUGAT; 3. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk menghentikan proses pemberian hak baru/Balik nama dari nama Marliyem Binti Aphie menjadi nama TERGUGAT sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; B. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah sertifika Hak milik No.1583 tertanggal 30 Desember 2005 atas nama Marliyem Binti Aphie; 3. Mewajibkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mencabut; Sertifikat Hak milik No.1583 tertanggal 30 Desember 2005 atas nama Marliyem Binti Aphie; 4. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng 5. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara aquo. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |