Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/G/2023/PTUN.PGP | Rohalba | 1.Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur 3.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur 4.Bupati Kabupaten Belitung Timur |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/G/2023/PTUN.PGP | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gugatan | A. DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN OBJEK SENGKETA 1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh PENGGUGAT; 2. Mewajibkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk menunda pelaksanaan objek sengketa berupa: 2.1. Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/913/I/2023 tanggal 08 Agustus 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024; 2.2. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur No. 188.4-4 Tahun 2023 tanggal 24 Juli 2023 Tentang Usulan Pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera; 2.3. Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 170/642/DPRD-Beltim/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Penyampaian Usulan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2019-2024; 2.4. Surat Bupati Belitung Timur Nomor: TM/309/B/BUPATI/2023 tanggal 26 Juli 2023 hal Penyampaian Usulan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2019-2024; sampai adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; B. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa berupa: 2.1. Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/913/I/2023 tanggal 08 Agustus 2023 Tentang Peresmian Pember Hentian Dan Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024; 2.2. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur No. 188.4-4 Tahun 2023 tanggal 24 Juli 2023 Tentang Usulan Pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera; 2.3. Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 170/642/DPRD-Beltim/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Penyampaian Usulan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2019-2024; 2.4. Surat Bupati Belitung Timur Nomor: TM/309/B/BUPATI/2023 tanggal 26 Juli 2023 hal Penyampaian Usulan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2019-2024; 3. Mewajibkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk mencabut objek sengketa berupa yaitu: 3.1. Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/913/I/2023 tanggal 08 Agustus 2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024; 3.2. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur No. 188.4-4 Tahun 2023 tanggal 24 Juli 2023 Tentang Usulan Pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera; 3.3. Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 170/642/DPRD-Beltim/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Penyampaian Usulan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2019-2024; 3.4. Surat Bupati Belitung Timur Nomor: TM/309/B/BUPATI/2023 tanggal 26 Juli 2023 hal Penyampaian Usulan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2019-2024; 4. Mewajibkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk merehabilitasi dan memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan PENGGUGAT sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung Timur; 5. Mewajibkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar ganti rugi secara bersama-sama kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |