Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKAL PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2026/PTUN.PGP Muhammad Hafizh Pratama Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 10/G/2026/PTUN.PGP
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Hafizh Pratama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM:

DALAM PENUNDAAN

1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa;

2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor: Kep/220/VI/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 19 Juni 2026 atas nama Penggugat, selama proses pemeriksaan sengketa a quo berlangsung sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor Kep/220/VI/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 19 Juni 2026;

3. Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor Kep/220/VI/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 19 Juni 2026;

4. Mewajibkan Tergugat merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat serta kedudukan hukum Penggugat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Mewajibkan Tergugat memulihkan hak-hak kepegawaian, administratif dan kedinasan Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Mewajibkan Tergugat memulihkan hak-hak keuangan Penggugat yang secara hukum menjadi hak Penggugat sejak Penggugat kembali melaksanakan kedinasan sampai dengan dipulihkannya kedudukan Penggugat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sepanjang menurut hukum merupakan hak Penggugat;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

8. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak