Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKAL PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/G/2026/PTUN.PGP RIGO PRENANDA KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 13/G/2026/PTUN.PGP
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIGO PRENANDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM:

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa yang diajukan Penggugat;
  2. Menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor Kep/226/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Rigo Prenanda, S.H., NRP 89070267, sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, atau sampai adanya penetapan lain dari Pengadilan;

?DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor Kep/226/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Rigo Prenanda, S.H., NRP 89070267;
  3. Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor Kep/226/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 tersebut;
  4. Mewajibkan Tergugat memulihkan kedudukan hukum, harkat, martabat dan nama baik Penggugat;
  5. Mewajibkan Tergugat mengembalikan Penggugat pada kedudukan hukum dan status kedinasannya sebelum diterbitkannya Objek Sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mewajibkan Tergugat melakukan rehabilitasi terhadap kedudukan dan nama baik Penggugat sebagai anggota Polri;
  7. Mewajibkan Tergugat menerbitkan keputusan administratif baru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB dengan mempertimbangkan secara lengkap seluruh fakta, bukti serta keadaan yang memberatkan dan meringankan Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak