| Gugatan |
PETITUM:
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa yang diajukan Penggugat;
- Menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor Kep/226/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Rigo Prenanda, S.H., NRP 89070267, sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, atau sampai adanya penetapan lain dari Pengadilan;
?DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor Kep/226/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Rigo Prenanda, S.H., NRP 89070267;
- Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor Kep/226/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 tersebut;
- Mewajibkan Tergugat memulihkan kedudukan hukum, harkat, martabat dan nama baik Penggugat;
- Mewajibkan Tergugat mengembalikan Penggugat pada kedudukan hukum dan status kedinasannya sebelum diterbitkannya Objek Sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mewajibkan Tergugat melakukan rehabilitasi terhadap kedudukan dan nama baik Penggugat sebagai anggota Polri;
- Mewajibkan Tergugat menerbitkan keputusan administratif baru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB dengan mempertimbangkan secara lengkap seluruh fakta, bukti serta keadaan yang memberatkan dan meringankan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|