Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKAL PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/TF/2026/PTUN.PGP Edi Irawan, S.T Komisi Informasi Bangka Belitung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 5/G/TF/2026/PTUN.PGP
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat 01/PTUN/KI/BABEL/V/2026
Penggugat
NoNama
1Edi Irawan, S.T
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Komisi Informasi Bangka Belitung
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Abrillioga,S.H., M.H.Komisi Informasi Bangka Belitung
Gugatan

PETITUM:

  1. Mengabulkan GUGATAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melanggar hukum.
  3. Menyatakan Tidak Sah/Batal Tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh TERGUGAT pada tanggal 27 Maret 2026.
  4. Memerintahkan TERGUGAT membentuk Majelis Etik.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam GUGATAN ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak