Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/G/2022/PTUN.PGP | MASRUL | 1.MARNAGI S 2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGKA TENGAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 16/G/2022/PTUN.PGP | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan |
1. Menerima permohonan Penundaan Pelaksana obyek sengketa yang diajukan oleh PENGGUGAT: 2. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk menunda Pelaksanaan lebih lanjut Surat TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT sebagaimana yaitu : Berupa permohonan pengesahan TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT atas sertifikat tanah yang dikeluarkan/diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT berdasarkan sertifikat Hak milik No.1584 tertanggal 07-07- 2005 atas TERGUGAT; 3. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk menghentikan proses pemberian hak baru kepada TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. B. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah sertifikat sertifikat Hak milik No.1584 tertanggal 30 Desember 2005 atas nama Marliyem Binti Aphie: 3. Mewajibkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mencabut; sertifikat sertifikat Hak milik No.1584 tertanggal 07-07-2005 atas nama TERGUGAT 4. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng 5. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |