Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Bambang Yuniarto,S.T.,M.App.Sc. | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PANGKALPINANG | 2 | Herwinsyah,S.SiT.,M.H | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PANGKALPINANG | 3 | Ilham Prama Sudarma,S.H | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PANGKALPINANG | 4 | Purwanti, S.SiT | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PANGKALPINANG | 5 | Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PANGKALPINANG | 6 | Muhamad Syahrial, S.H., M.H. | LURAH SEMABUNG LAMA | 7 | Rusmi Toiyibah, S.AP | LURAH SEMABUNG LAMA | 8 | Restika Ayu Vidya Ningsih, S.H. | LURAH SEMABUNG LAMA | 9 | Sisma Priza, S.H., M.Si | LURAH SEMABUNG LAMA |
|
Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad);
- Menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi pemerintahan Tergugat I berupa:
- Tidak menandatangani BLANGKO SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH sebagai persyaratan administrasi permohonan pendaftaran tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang atas tanah seluas +30.000 M2, yang terletak di Jl. Semabung Lama Gang Mustika RT/RW: 013/003 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Pangkalpinang atas nama MASTONI, yang dimohonkan pada tanggal 03 Januari 2024;
- Tidak menandatangani BLANGKO SURAT PERNYATAAN PEMASANGAN TANDA BATAS DAN PERSETUJUAN PEMILIK YANG BERBATASAN sebagai persyaratan administrasi permohonan pendaftaran tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang atas tanah seluas +30.000 M2, yang terletak di Jl. Semabung Lama Gang Mustika RT/RW: 013/003 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Pangkalpinang atas nama MASTONI, yang dimohonkan pada tanggal 03 Januari 2024;
- Tidak memproses permohonan surat keterangan belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai persyaratan administrasi Permohonan Pendaftaran Tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang atas tanah seluas +30.000 M2, yang terletak di Jl. Semabung Lama Gang Mustika RT/RW: 013/003 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Pangkalpinang atas nama MASTONI, yang dimohonkan pada tanggal 06 Februari 2024;
- Menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi Tergugat II berupa tidak memproses Permohonan Pendaftaran tanah untuk mendapatkan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah seluas +30.000 M2, yang terletak di Jl. Semabung Lama Gang Mustika RT/RW: 013/003 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Pangkalpinang atas nama MASTONI, yang dimohonkan pada tanggal 02 Februari 2024;
- Mewajibkan kepada Tergugat I, untuk melakukan tindakan berupa:
- Menandatangani BLANGKO SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH yang formatnya telah ditetapkan Tergugat II, sebagai administrasi persyaratan pendaftaran tanah Penggugat kepada Tergugat II, sebagaimana telah dimohonkan pada tanggal 03 Januari 2024,
- Menandatangani BLANGKO SURAT PERNYATAAN PEMASANGAN TANDA BATAS DAN PERSETUJUAN PEMILIK YANG BERBATASAN yang formatnya telah ditetapkan Tergugat II, sebagai administrasi persyaratan pendaftaran tanah Penggugat kepada Tergugat II; sebagaimana telah dimohonkan Penggugat pada tanggal 03 Januari 2024;
- Memproses permohonan surat keterangan belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), atas tanah seluas +30.000 M2, yang terletak di Jl. Semabung Lama Gang Mustika RT/RW: 013/003 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Pangkalpinang atas nama MASTONI, yang dimohonkan pada tanggal 06 Februari 2024;
Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Mewajibkan kepada Tergugat II, untuk melakukan tindakan berupa memproses permohonan pendaftaran tanah untuk mendapatkan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah seluas +30.000 M2, yang terletak di Jl. Semabung Lama Gang Mustika RT/RW: 013/003 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Pangkalpinang atas nama MASTONI, yang dimohonkan pada tanggal 02 Februari 2024, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mengganti kerugian materiil kepada Penggugat atas Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) sebesar Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Mewajibkan kepada Tergugat II untuk mengganti kerugian materiil kepada Penggugat atas Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) sebesar Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menghukum para Tergugat, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya. |