Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/G/2023/PTUN.PGP | Rohalba | 1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur (Fezzi Uktolseja) 2.Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 3.Bupati Kabupaten Belitung Timur (Drs. Burhanudin) 4.Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Farksi Partai Keadilan Sejahtera (Marwan) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Agu. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pergantian Antar Waktu (PAW) | ||||||||||
Nomor Perkara | 8/G/2023/PTUN.PGP | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Agu. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Gugatan | DALAM POKOK PERKARA 1) Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------- 2) Menyatakan batal atau tidak sah :--------------------------------------- 1. Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/ 913/I/2023 tanggal 08-08-2023; 2. Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur No.188.4-4 Tahun 2023 tanggal 24 Juli 2023 Tentang Usulan Pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera ; 3. Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 170/642/DPRD-Beltim/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Penyampaian Usulan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2019-2024 ; 4. Surat Bupati Belitung Timur Nomor : TM/309/B/BUPATI/2023 tanggal 26 Juli 2023 hal Penyampaian Usulan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2019-2024 4).Memerintahkan TERGUGATI,III,III,IV/Para TERGUGAT untuk merehabilitasi dan memulih nama baik harkat dan martabat PENGGUGAT sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung Timur melalui media maupun elektronik. 5).Memerintahkan dan Mewajibkan TERGUGAT I,II,III,IV,/para TERGUGAT untuk menerbitkan Kembali surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi PENGGUGAT ke dalam status sebagai Wakil Ketua I DPRD kabupaten Belitung Timur untuk selanjutnya diangkat kembali sebagai Wakil Ketua I DPRD kabupaten Belitung Timur priode tahun 2019-2024;--------------------- 6).Menghukum para TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT baik materil sebesar Rp.2.500.000.000 ( Dua Setengah Milyar Rupiah ) dan immatrill Rp.5000.000.000 ( Lima Milyar Rupiah) selketika setelah putusan diucapkan dan inkracht ( mempunyai kekuatan hukum tetap); 7).Menghukum TERGUGAT I, II ,III, IV/para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------ |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |