Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/G/2023/PTUN.PGP | Muzakir Inggit | 5.Badan Petanahan Nasiaonal cq. kanwil cq.kabupaten Bangka Barat 6.camat tempilang 7.kepala desa buyan kelumbi 8.Rita Kormaryati Dkk |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Okt. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||
Nomor Perkara | 12/G/2023/PTUN.PGP | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Okt. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Gugatan | A. DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN.
1. Menerima permohonan Penundaan Pelaksana obyek sengketa yang diajukan oleh PENGGUGAT:-------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda Pelaksanaan lebih lanjut Surat Keputusan TERGUGAT sebagaimana yaitu :--------------------------------------------------------------------
B. DALAM POKOK PERKARA
1) Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------------------- 2) Menyatakan batal atau tidak sah :---------------------------------------------------------------------
3) Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut;------------------------------------------------------------
4). Memerintahkan TERGUGAT IV,V,VI,VII,VIII,IX dan X untuk menggantikan membayar kerugian PENGGUGAT secara materil dan inmateril PENGGUGAT semenjak Surat Keputusan Yang diterbitkan oeleh TERGUGAT I,II dan III ;-------------------------------------------------------
5). Menghukum TERGUGAT IV,V,VI,VII,VIII,IX dan X untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ;----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |