Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKAL PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2025/PTUN.PGP RAFFI AKBAR KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 2/G/2025/PTUN.PGP
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAFFI AKBAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor: Kep/35/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama RAFFI AKBAR, Pangkat/Nrp : BRIPDA/02110102;
  3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor: Kep/35/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri  atas nama RAFFI AKBAR, Pangkal/Nrp : BRIPDA/02110102  tersebut;
  4. Mewajibkan Tegugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan PENGGUGAT seperti semula atau yang setara;
  5. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak