1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik No.04 diterbitkan pada Tanggal 12-01-2007 atas nama Pemegang Hak RINCE (TERGUGAT I) yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ;
3.Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No.04 diterbitkan pada Tanggal 12-01-2007 atas nama Pemegang Hak RINCE (TERGUGAT I) yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ;
4.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh PENGGUGAT sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. |