Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKAL PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2023/PTUN.PGP ROBBI ROMA ULI Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/G/2023/PTUN.PGP
Tanggal Surat Selasa, 27 Jun. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ROBBI ROMA ULI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut maka Pemohon Keberatan mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Publik Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 04/SK-KETUA/KI-BABEL/VI/2023 Tentang Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan Pemohon Keberatan a.n Rob’bi Roma Uli berdasarkan surat Pemohon Keberatan tertanggal 18 Mei 2023 dengan registrasi nomor:001/VI/KIP-Babel/2023 antara Pemohon Keberatan Rob’bi Roma Uli dan Termohon Keberatan Atasan PPID Utama dan PPID Pelaksana Kecamatan Koba KabupatenBangka Tengah.
  3. Membatalkan Surat Keputusan Atasan PPID Utama tertanggal 12 Mei 2023 beserta Surat Keputusan yang ditetapkan oleh bawahannya yaitu Surat Tertanggal 17 Februari 2023, Surat Tertanggal 31 Maret 2023, Surat Tertanggal 19 Mei 2023, Surat Tertanggal 14 April 2023, Surat tertanggal 02 Mei 2023 serta Surat Tertanggal 05 Mei 2023, Surat Tertanggal 12 Juli 2022 PPID Pelaksana/PPID Utama Bangka Tengah.
  4. Memerintahkan kepada Termohon Keberatan Atasan PPID Utama Bangka Tengah menjalankan kewajibannya untuk membuka akses serta memberikan Informasi Publik yang diminta oleh Pemohon Keberatan.
  5. Mewajibkan kepada Termohon Keberatan Atasan PPID Utama Bangka Tengah untuk menindaklanjuti permohonan legalisasi arsip salinan akta otentik SPPHATN/SKHUATN Achmad Acdhan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan untuk dapat diberikan secara resmi dari dan di kantor Kecamatan Koba atau Kelurahan Arung Dalam.
  6. Mewajibkan kepada Termohon Keberatan membuka akses dan memberikan salinan arsip AKTA HIBAH SMAN 1 KOBA tahun 1994 yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang dengan sebagaimana mestinya.
  7. Mewajibkan Atasan PPID Utama Bangka Tengah beserta PPID Pelaksana Kecamatan Koba melakukan tindakan berupa penarikan arsip-arsip atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tumpang tindih surat tanah pihak lain diatas tanah berdasarkan SPPHATN/SKHUATN nomor: 09/109/ARDL/1990 serta no:593/12/AG-KBA/1990 atas nama Achmad Acdhan.
  8. Mewajibkan  kepada Termohon Keberatan untuk menjalankan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan serta merta kesepakatannya dapat dilaksanakan untuk maksud/tujuan agar dapat diajukan permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya di kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah secara bersama-sama dengan para pihak terkait sengketa pertanahan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak