Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKAL PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2024/PTUN.PGP Garin Anugrah KAPOLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Permohonan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 11/G/2024/PTUN.PGP
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat 057/LBH-CHK/VII/2024/TUN.PGP
Penggugat
NoNama
1Garin Anugrah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. Zaidan., SH., S.Ag., MhumGarin Anugrah
2Ida Ketut Oka,S.H.,M.HGarin Anugrah
3Kevin Samuel Walker Sembiring, S.H.Garin Anugrah
4Yuyun Fitria, S.H.Garin Anugrah
Tergugat
NoNama
1KAPOLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Afner Juwono, S.H., S.I.K., M.H.KAPOLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
2Bareg Hery, Y, S.H., M.H.KAPOLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
3Robi Wardani, S.H.KAPOLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
4Eka QonitaKAPOLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Gugatan

PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak SAH Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor: Kep/243/V/2024 Tanggal 20 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas POLRI atas nama GARIN ANUGRAH, pangkat/NRP : BRIPDA/02070193;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor: Kep/243/V/2024 Tanggal 20 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas POLRI atas nama GARIN ANUGRAH, pangkat/NRP : BRIPDA/02070193;
  4. Mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat sebagaimana semula sebagai anggota POLRI;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak