Gugatan |
PETITUM
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor: Kep/35/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama RAFFI AKBAR, Pangkat/Nrp : BRIPDA/02110102;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor: Kep/35/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama RAFFI AKBAR, Pangkal/Nrp : BRIPDA/02110102 tersebut;
- Mewajibkan Tegugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan PENGGUGAT seperti semula atau yang setara;
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,
|