Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 31 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
8/G/2024/PTUN.PGP |
Tanggal Surat |
Kamis, 30 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ROSDIANSYAH RASYID |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. KURNIAWANSYAH, S.H., M.H., M.Kn. | ROSDIANSYAH RASYID |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PANGKALPINANG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. JAKA ZIA UTAMA, S.Psi.,SH | KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PANGKALPINANG | 2 | Edwin Baihaqie Sasongko, S.H. | KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PANGKALPINANG |
|
Gugatan |
PETITUM
Dalam Penundaan
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sebatas lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 dalam daerah pemilihan Kota Pangkalpinang 4, nomor urut 5 atas nama SUMARDAN, S.H. (Partai Demokrat) dengan segala akibat hukumnya sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sebatas lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 dalam daerah pemilihan Kota Pangkalpinang 4, nomor urut 5 atas nama SUMARDAN, S.H. (Partai Demokrat);
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sebatas lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 dalam daerah pemilihan Kota Pangkalpinang 4, nomor urut 5 atas nama SUMARDAN, S.H. (Partai Demokrat);
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menetapkan Penggugat sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |