Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKAL PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2024/PTUN.PGP ROSDIANSYAH RASYID KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PANGKALPINANG Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/G/2024/PTUN.PGP
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSDIANSYAH RASYID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. KURNIAWANSYAH, S.H., M.H., M.Kn.ROSDIANSYAH RASYID
Tergugat
NoNama
1KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PANGKALPINANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. JAKA ZIA UTAMA, S.Psi.,SHKOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PANGKALPINANG
2Edwin Baihaqie Sasongko, S.H.KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PANGKALPINANG
Gugatan

PETITUM

Dalam Penundaan

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sebatas lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 dalam daerah pemilihan Kota Pangkalpinang 4, nomor urut 5 atas nama SUMARDAN, S.H. (Partai Demokrat) dengan segala akibat hukumnya sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

 

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sebatas lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 dalam daerah pemilihan Kota Pangkalpinang 4, nomor urut 5 atas nama SUMARDAN, S.H. (Partai Demokrat);
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sebatas lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 dalam daerah pemilihan Kota Pangkalpinang 4, nomor urut 5 atas nama SUMARDAN, S.H. (Partai Demokrat);
  4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menetapkan Penggugat sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak