Gugatan |
PETITUM:
MENGADILI :
- Mengabulkan, Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan, BATAL atau TIDAK SAH Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 165/Desa Beruas Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kep. Bangka Belitung atas nama Jingga Palwa Guna tanggal 27 November 2021 ; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1017/Desa Beruas Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kep. Bangka Belitung atas nama Jingga Palwa Guna tanggal 27 November 2021 ; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1018/Desa Beruas Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kep. Bangka Belitung atas nama Jingga Palwa Guna tanggal 27 November 2021 ; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1021/Desa Beruas Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kep. Bangka Belitung atas nama Jingga Palwa Guna tanggal 27 November 2021 ; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1022/Desa Beruas Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kep. Bangka Belitung atas nama Jingga Palwa Guna tanggal 27 November 2021 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1024/Desa Beruas Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kep. Bangka Belitung atas nama Jingga Palwa Guna tanggal 27 November 2021 ;
- Mewajibkan, Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 165/Desa Beruas Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kep. Bangka Belitung atas nama Jingga Palwa Guna tanggal 27 November 2021 ; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1017/Desa Beruas Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kep. Bangka Belitung atas nama Jingga Palwa Guna tanggal 27 November 2021 ; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1018/Desa Beruas Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kep. Bangka Belitung atas nama Jingga Palwa Guna tanggal 27 November 2021 ; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1021/Desa Beruas Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kep. Bangka Belitung atas nama Jingga Palwa Guna tanggal 27 November 2021 ; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1022/Desa Beruas Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kep. Bangka Belitung atas nama Jingga Palwa Guna tanggal 27 November 2021 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1024/Desa Beruas halaman 14 Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kep. Bangka Belitung atas nama Jingga Palwa Guna tanggal 27 November 2021 dan mencoretnya dari daftar buku tanah yang bersangkutan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Yang Mulia, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |