INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/G/TF/2026/PTUN.PGP | LUANTINI | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PANGKALPINANG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/G/TF/2026/PTUN.PGP | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Gugatan | PETITUM: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad); 3. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Pemerintahan yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang yaitu tidak melaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Milik Nomor 1303/Kel. Air Itam, NIB. 01166, luas 23160 M2 atas nama LUANTINI; 4. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan pemerintahan yaitu menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1303/Kel. Air Itam, NIB. 01166, luas 23160 M2 atas nama LUANTINI, kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
