Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKAL PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2025/PTUN.PGP IWAN SAHIE PEJABAT PELAKSANA LURAH PAAL SATU Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 14/G/2025/PTUN.PGP
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IWAN SAHIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nia Mudjiyanto, SH.,MH.IWAN SAHIE
Tergugat
NoNama
1PEJABAT PELAKSANA LURAH PAAL SATU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gunawan,S.HPEJABAT PELAKSANA LURAH PAAL SATU
Gugatan

PETITUM:

MENGADILI:

A. DALAM PENUNDAAN

1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk Penundaan Pelaksanaan Keputusan Lurah Paal Satu Nomor 033/KEP/KEL.PS/I/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/030/SKT/Kel.PS/I/2022 tanggal 09 Agustus 2022 atas nama Iwan Sahie untuk lahan seluas +/- 2.683 , 47 M2 yang terletak di Jalan Bintara Dalam RT.012/RW.009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda Pelaksanaan Keputusan Lurah Paal Satu Nomor 033/KEP/KEL.PS/I/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/030/SKT/Kel.PS/I/2022 tanggal 09 Agustus 2022 atas nama Iwan Sahie untuk lahan seluas +/- 2.683 , 47 M2 yang terletak di Jalan Bintara Dalam RT.012/RW.009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. 

B. DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Lurah Paal Satu Nomor 033/KEP/KEL.PS/I/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/030/SKT/Kel.PS/I/2022 tanggal 09 Agustus 2022 atas nama Iwan Sahie untuk lahan seluas +/- 2.683 , 47 M2 yang terletak di Jalan Bintara Dalam RT.012/RW.009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Lurah Paal Satu Nomor 033/KEP/KEL.PS/I/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/030/SKT/Kel.PS/I/2022 tanggal 09 Agustus 2022 atas nama Iwan Sahie untuk lahan seluas +/- 2.683 , 47 M2 yang terletak di Jalan Bintara Dalam RT.012/RW.009 Lingkungan IV, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak