Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKAL PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/TF/2025/PTUN.PGP H. Suwandi, S.E., M.M. 1.BUPATI KABUPATEN BANGKA TENGAH
3.PJ SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 3/G/TF/2025/PTUN.PGP
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Suwandi, S.E., M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN BANGKA TENGAH
2PJ SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Eka Budianta, M.H.BUPATI KABUPATEN BANGKA TENGAH
2Eka Budianta, M.H.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
3Fatih Suwanda, S.H.BUPATI KABUPATEN BANGKA TENGAH
4Fatih Suwanda, S.H.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
5Sabrina Tania Putri,S.H.BUPATI KABUPATEN BANGKA TENGAH
6Sabrina Tania Putri,S.H.PJ SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Gugatan

PETITUM

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya................................................,
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan............................................................................,
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Pemerintahan Bupati Bangka Tengah yang tidak membayar ganti rugi terhadap 2 (dua) bidang tanah Penggugat berdasarkan Akta pelepasan Tanah Nomor: 593/01/01/2006 luas 3.844 M2 dan Akta Pelepasan Tanah Nomor: 593/02/01/2006 luas 3.450 M2 yang terkena dampak atas Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Terpadu Kebang Kemilau, terletak di Jalan Raya Arung Dalam, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung..........................,
  4. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Plt Sekretaris Daerah Bangka Tengah Nomor:660/66/DLH/2025 tanggal 18 Februari 2025 Hal: Surat Balasan Permohonan Ganti Rugi Tanah.................................................................................
  5. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa pembayaran ganti rugi  atas 2 (dua) bidang tanah Penggugat, sebagai berikut:
    1. Peralihan Penguasaan atas 2 (dua) bidang Tanah Penggugat berdasarkan Akta Pelepasan Tanah Nomor:593/01/01/2006 luas 3. 844 M2 dan Akta Pelepasan Tanah Nomor:593/02/01/2006 luas 3.450 M2 = 7.294 M2 X Rp.500.000 = Rp.3.647.000.000 (Tiga Milyar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta) Rupiah.................................................................................................................,
    2. Kerugian secara ekonomi selama Penggugat tidak dapat menggunakan atau memanfaatkan 2 (dua) bidang tanah sebesar Rp.500.000.000  (Lima Ratus Juta) Rupiah........................................................................................................,
    3. Kerugian Immateriil Penggugat selama mengupayakan penyelesaian atas peralihan penguasaan 2 (dua) bidang tanah Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta) Rupiah............................................,
  6. Mewajibkan kepada Tergugat II untuk mencabut Surat Plt Sekretaris Daerah Bangka Tengah Nomor: 660/66/DLH/2025 tanggal 18 Februari 2025 Hal: Surat Balasan Permohonan Ganti Rugi Tanah.................................................................
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang muncul dalam sengketa ini....................................................................................................
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak