Gugatan |
PETITUM
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 350/Kelurahan Tanjung, diterbitkan tanggal 29-12-2005, Surat Ukur Nomor : 48/Tanjung/2004, tanggal 31-12-2004, luas 18.000 m2, terletak di Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atas nama pemegang hak : Nonci.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 350/Kelurahan Tanjung, diterbitkan tanggal 29-12-2005, Surat Ukur Nomor : 48/Tanjung/2004, tanggal 31-12-2004, luas 18.000 m2, terletak di Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atas nama pemegang hak : Nonci.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|