Gugatan |
PETITUM :
MENGADILI :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta melanggar Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Belitung No.188.45/KEP/ DPPKAD/2013 tanggal 25 Maret 2013, khususnya sepanjang Lampiran yang tersebut pada Nomor 1 angka 4 dengan nama barang “Tanah Lapang, dengan kode barang : 01.01.13.01.12, dengan SKPD pernerima Status Penggunaan : Kelurahan Paal Satu dengan keterangan Lapangan Bola setelah perubahan Desa menjadi Kelurahan, Surat Tidak Ditemukan,” (yang lokasinya berada di tengah-tengah lahan milik Penggugat seluas +/- 37.555 M2).
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kabupaten Belitung No. 188.45/KEP/DPPKAD/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Penetapan Status Penggunaan Tanah, Bangunan Gedung, dan Sarana dan Prasarana Kantor Milik Pemerintah Kabupaten Belitung pada Kantor Kelurahan Paal Satu kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, khususnya sepanjang Lampiran yang tersebut pada Nomor 1 angka 4 dengan nama barang “Tanah Lapang, dengan kode barang : 01.01.13.01.12, dengan SKPD pernerima Status Penggunaan : Kelurahan Paal Satu dengan keterangan Lapangan Bola setelah perubahan Desa menjadi Kelurahan, Surat Tidak Ditemukan,” (yang lokasinya berada di tengah-tengah lahan milik Penggugat seluas +/- 37.555 M2) .
- Menyatakan batal semua dokumen ataupun semua keputusan lain terkait yang melahirkan suatu hak dan kewajiban dari surat Keputusan Bupati Kabupaten Belitung No. 188.45/KEP/DPPKAD/2013 tanggal 25 Maret 2013 yang diterbitkan Tergugat, khususnya sepanjang Lampiran yang tersebut pada Nomor 1 angka 4 dengan nama barang “Tanah Lapang, dengan kode barang : 01.01.13.01.12, dengan SKPD pernerima Status Penggunaan : Kelurahan Paal Satu dengan keterangan Lapangan Bola setelah perubahan Desa menjadi Kelurahan, Surat Tidak Ditemukan,” (yang lokasinya berada di tengah-tengah lahan milik Penggugat seluas +/- 37.555 M2) .
- Menyatakan tetap berada dalam penguasaan sah Penggugat atas tanah ± seluas 8.000 M2 yang diklaim Tergugat sebagai aset Pemda Kab.Belitung yang terletak di di Jl.Bintara Dalam RT.012/ RW.009, Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu, Kab.Belitung, khususnya sepanjang Lampiran yang tersebut pada Nomor 1 angka 4 dengan nama barang “Tanah Lapang, dengan kode barang : 01.01.13.01.12, dengan SKPD pernerima Status Penggunaan : Kelurahan Paal Satu dengan keterangan Lapangan Bola setelah perubahan Desa menjadi Kelurahan, Surat Tidak Ditemukan,” (yang lokasinya berada di tengah-tengah lahan milik Penggugat seluas +/- 37.555 M2) .
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kabupaten Belitung No. 188.45/KEP/DPPKAD/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Penetapan Status Penggunaan Tanah, Bangunan Gedung, Sarana dan Prasarana Kantor Milik Pemerintah Kabupaten Belitung pada Kantor Kelurahan Paal Satu kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, khususnya 15 sepanjang Lampiran yang tersebut pada Nomor 1 angka 4 dengan nama barang “Tanah Lapang, dengan kode barang : 01.01.13.01.12, dengan SKPD pernerima Status Penggunaan : Kelurahan Paal Satu dengan keterangan Lapangan Bola setelah perubahan Desa menjadi Kelurahan, Surat Tidak Ditemukan,” (yang lokasinya berada di tengah-tengah lahan milik Penggugat seluas +/- 37.555 M2).
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memulihkan hak-hak Penggugat atas tanah tersebut sebagaimana sebelum terbitnya Surat Keputusan Bupati Belitung No. 188.45/KEP/DPPKAD/2013 tanggal 25 Maret 2013, khususnya sepanjang Lampiran yang tersebut pada Nomor 1 angka 4 dengan nama barang “Tanah Lapang, dengan kode barang : 01.01.13.01.12, dengan SKPD pernerima Status Penggunaan : Kelurahan Paal Satu dengan keterangan Lapangan Bola setelah perubahan Desa menjadi Kelurahan, Surat Tidak Ditemukan,” (yang lokasinya berada di tengah-tengah lahan milik Penggugat seluas +/- 37.555 M2) .
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
|