Gugatan |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan penerbitan : Sertifikat Hak Milik No. 2175/2020 Luas 520 M2 a.n. Rita Rohana, Sertifikat Hak Milik No. 2176/2020 Luas 532 M2 a.n. Rita Rohana, Sertifikat Hak Milik No. 2169/2020 Luas 532 M2 a.n. Saiditul Ummah adalah cacat hukum;
- Menyatakan BATAL dan TIDAK SAH atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 2175/2020 Luas 520 M2 a.n. Rita Rohana, Sertifikat Hak Milik No. 2176/2020 Luas 532 M2 a.n. Rita Rohana, Sertifikat Hak Milik No. 2169/2020 Luas 532 M2 a.n. Saiditul Ummah;
- Menghukum TERGUGAT 1 untuk mencabut Surat Keputusannya atas penerbitanSertifikat Hak Milik No. 2175/2020 Luas 520 M2 a.n. Rita Rohana, Sertifikat Hak Milik No. 2176/2020 Luas 532 M2 a.n. Rita Rohana, Sertifikat Hak Milik No. 2169/2020 Luas 532 M2 a.n. Saiditul Ummah;
- Menghukum kepada TERGUGAT 1 untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berpendapatlain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). |