Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKAL PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2025/PTUN.PGP MULYATI Kantor Badan Pertanahan Nasonal Kabupaten Bangka Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 6/G/2025/PTUN.PGP
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Darmanirmala, S.H., M.Hum.MULYATI
Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasonal Kabupaten Bangka
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM:

Dalam pokok perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah  Sertifikat Hak Milik Nomor : 1681/Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atas nama pemegang hak LIE HAI NIO yang diterbitkan pada tanggal 10-10-2017.
  3. Mewajibkan Tergugat Untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor : 1681/Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atas nama pemegang hak LIE HAI NIO yang diterbitkan pada tanggal 10-10-2017.
  4. Mengembalikan Sertifikat asal No. 294 atas nama LIE TANG LAI kepada Ahli Waris BONG SAW HON dan LIE TANG LAI.
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak