Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKAL PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/TF/2026/PTUN.PGP Edi Irawan, S.T Komisi Informasi Bangka Belitung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 3/G/TF/2026/PTUN.PGP
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat 01/PTUN/KI/II/2026
Penggugat
NoNama
1Edi Irawan, S.T
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Komisi Informasi Bangka Belitung
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Abrillioga,S.H., M.H.Komisi Informasi Bangka Belitung
Gugatan

PETITUM:

Menerima dan mengabulkan Gugatan PEMOHON KEBERATAN untuk seluruhnya:

  1. Menyatakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung.
  2. Memerintahkan Komisi Informasi Bangka Belitung untuk membentuk Majelis Etik dan melaksanakan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak