Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKAL PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2026/PTUN.PGP Reza Febrian Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 6/G/2026/PTUN.PGP
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat 021/G/2026/PTUN-PGK
Penggugat
NoNama
1Reza Febrian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Armansyah, S.HReza Febrian
2Sapanudi, S.S., S.H.Reza Febrian
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Afner Juwono, S.H., S.I.K., M.H.Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2Bareg Hery, Y, S.H., M.H.Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3Robi Wardani, S.H.Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
4Winda Atu Oktalina, S.H.Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Gugatan

PETITUM:

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindakan adminisrasi lebih lanjut dari Keputusan Objek Sengketa.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal dan Tidak Sah Surat Keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Nomor : KEP/ 65/ II/ 2026, tanggal 23 Februari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia, atas nama REZA FEBRIAN, tentang Pemberhentian anggota Polri.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Nomor : KEP/ 65/ II/ 2026, tanggal 23 Februari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia, atas nama REZA FEBRIAN, tentang Pemberhentian anggota Polri.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang Rahabilitasi Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  5. Dan mengingat bahwa Penggugat sebagai anggota Polri sebagai penghasilan, maka proses jalannya peradilan bisa mengakibatkan Penggugat kehilangan sumber penghasilan, sehingga oleh karena itu Penggugat  meminta SKORSING PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA kepada Pengadilan.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak