Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Akta Perdamaian No. 99 tanggal 21 April 2021 antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat dihadapan Notaris Wahyu Dwicahyono, SH, M.Kn Notaris di Kota Pangkalpinang :
- Menyatakan sah Sertipikat Hak Pakai No. 00054/Bukit Besar dengan Surat Ukur No. 00555/Bukit Besar/2018, NIB : 29.01.07.03.00671, luas 7.002 M2 atas nama Jimmy Saputra ( Penggugat ) ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera memproses penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas sisa tanah seluas 7.768 M2 atas nama JIMMY SAPUTRA ( Penggugat ), karena sudah tidak ada lagi persoalan hukum antara Penggugat dengan Tergugat ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;
|