| Gugatan |
PETITUM:
MENGADILI:
A. Dalam Penundaan :
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli No. 31/PPAT./1987, Tanggal 2 Nopember 1987 dengan seluas ± 1856 M2 (seribu delapan ratus lima puluh enam meter persegi), atas objek bidang tanah terletak di Jln Mayor Syafrie Rachman Kelurahan Kota Panji Belinyu Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi kepulauan Bangka Belitung, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Kecil / Tanah Negara Panjang, ± 58 M
Sebelah Timur : Kebon Kelapa alm. Kariadi Panjang, ± 32 M
Sebelah Selatan : Rumah Alm JB. Silitongga Lebar, ± 58 M
Sebelah Barat : Jalan Belinyu – Sungailiat, Panjang, ± 32 M
- Menyatakan Tindakan Pemerintahan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka tidak melakukan proses permohonan pemecahan sertifikat Hak Milik Nomor 29 Tahun 1981 dengan Nomor Berkas Permohonan Nomor: 05/ SKK. 37.045/PH.elpdkp/IX/2025 tanggal 15 September 2025, atas tanah yang terletak di Desa / Kel. Kota Panji Belinyu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, berdasarkan Akte Jual Beli No. : 31/PPAT/1987 Tanggal 2 November 1987 Luas Tanah 12.433 M2 (dua belas ribu empat ratus tiga puluh tiga meter persegi), untuk dipecahkan hak milik tanah Luas ± 1856 M2 (seribu delapan ratus lima puluh enam meter persegi) merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
- Menyatakan batal / tidak sah Tindakan Tergugat yang bersifat tidak bertindak (omission) yaitu tidak melakukan pemecahan dari Sertifikat Hak Milik No. 29 Tahun 1981, Desa / Kel. Kota Panji Belinyu, diuraikan dalam Surat ukur ; tgl 3-5-1980 No. 183/1980. Luas Tanah 12.433 M2 , (dua belas ribu empat ratus tiga puluh tiga meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli No. 31/PPAT./1987, pada Tanggal 2 Nopember 1987 untuk dilepaskan hak milik tanah Luas ± 1856 M2 (seribu delapan ratus lima puluh enam meter persegi) serta melanjutkan proses penerbitan hak milik untuk dan atas nama Para Penggugat ahli waris alm Jannes Pieter Simanjuntak (JP. Simanjuntak) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 29 Tahun 1981, Desa / Kel. Kota Panji Belinyu, diuraikan dalam Surat ukur ; tanggal 3-5-1980 No. 183/1980. Luas Tanah 12.433 M2 , ( dua belas ribu empat ratus tiga puluh tiga meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli No. 31/PPAT./1987, Tanggal 2 Nopember 1987 untuk dilepaskan hak milik tanah Luas ± 1856 M2 (seribu delapan ratus lima puluh enam meter persegi);
- Memerintahkan Tergugat untuk menerbitan sertifikat hak milik untuk dan atas nama Para Penggugat ahli Waris alm Jannes Pieter Simanjunta (JP. Simanjuntak) yaitu : Asnah Sinaga, Yanti, Yunida Simanjuntak, Martua Bonaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengganti kerugian materiil kepada Para Penggugat atas Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) sebesar Rp 5.000.000,-(Lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan secara nyata dan lengkap;
- Menghukum Tergugat dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis selama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Jika dalam waktu tersebut Tergugat tidak melaksanakan putusan, maka dijatuhkan sanksi lanjutan berupa penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
|